PROFIL

Ada sembilan hal yang melatarbelakangi dan menjadi dasar pemikiran bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib (STAIA) Rejoagung Ngoro Jombang.

Pertama, sebagaimana diketahui, bahwa pada 11 (sebelas) tahun terakhir ini (sejak tahun 1997) terjadi perubahan yang cukup pesat dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Imbas dari perubahan tersebut tidak terkecuali terjadi pada rekonstruksi sistem pendidikan tinggi sebagai bagian dari “Sistem Pendidikan Nasional” (SISDIKNAS).

Hal tersebut dapat dilihat pada upaya riil pemerintah untuk menjawab tantangan global yang berkembang, dengan menghadirkan sejumlah instrumen untuk membina, mengevaluasi, sekaligus memberikan predikat-predikat tertentu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukannya. Untuk hal itu, Kementerian Pendidikan Nasional (KemenDikNas) telah mengukuhkan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai ujung tombak bagi pembinaan, evaluasi, dan pemberi predikat bagi PT-PT sesuai dengan kualitas penyelenggaraan kependidikannya, sehingga muncullah istilah-istilah status “Terakreditasi” dan “Tidak Terakreditasi”. Dua istilah ini menggantikan istilah-istilah status “Terdaftar”, “Diakui”, dan “Disamakan” pada dekade sebelumnya.

Kemudian, sebagai konsekuensi dari model pembinaan dan evaluasi tersebut, PT Negeri dan PT Swasta diperlakukan sama dalam hal evaluasi, meskipun tidak sepenuhnya sama dalam hal pembinaan karena adanya perbedaan kewenangan dalam pengurusan kelembagaan antara kedua jenis PT tersebut.

Kedua, Perguruan Tinggi adalah lembaga edukatif yang menitikberatkan pada pelayanan pendi­dikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dikenal dengan sebutan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Diletakkannya Tri Dharma Perguruan Tinggi pada lembaga pelaksana pendidikan tinggi ini, diharapkan dapat menjadi nafas sekaligus acuan bagi penyelenggaraan pendidikan itu sendiri dan tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara Indonesia serta masyarakat luas.

Landasan yang mengacu pada pelayanan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tersebut dapat diproyek­sikan kedalam berbagai kegiatan ilmiah, pengembangan masyarakat, studi kelayakan, dan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan kualitas ilmiah manusia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa upaya mencerdaskan bangsa merupakan prioritas dalam kegiatan mengisi kemerdekaan, sebagai konsekuensinya. Untuk kepentingan ini Pemerintah senantiasa mengusahakan suatu sistem pendidikan Nasional yang diatur dengan Undang-Undang Negara.

Ketiga, tujuan pembangunan nasional mengamanatkan, dalam rangka meningkatkan usaha-usaha memperbaiki kesejahteraan rakyat, baik lahir maupun batin, maka dalam tahap-tahap pembangunan diperlukan perluasan fasi­litas dan meningkatan mutu pendidikan. Amanat tersebut secara berkesinambungan telah dilaksanakan oleh Pemerintah yang semakin hari semakin meningkat pelayanan pendidikannya, baik pendidikan dasar dan lanjutan tingkat pertama –termasuk di dalamnya paket wajar dikdas (wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun)—, menengah umum, agama, atau kejuruan, maupun pendidikan tinggi. Namun dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas yang banyak dilakukan, ternyata dari perguruan tinggi yang ada sekarang belum sepenuhnya mampu menampung semua permintaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Keempat, STAIA selenggarakan dengan seperangkat dasar normatif dan filosofis, yang selanjutnya menjadi acuan gerak dan langkah serta pengembalian keputusan yang terjadi di lingkungan STAIA dengan dijiwai oleh tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi, sesuai dengan firman-firman Allah SWT di bawah ini:

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ (1) خَلَقَ اْلإ ِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اِقْرَأْ وَرَبُّكَ اْلأَكْرَمُ (3) الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ اْلإ ِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) [1]

Artinya :

Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang men­ciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah yang paling Pemurah. Yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوْا كَافَّةً فَلَوْ لاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ [2]

Artinya :

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا [3]

Artinya :

Dan hendaklah orang-orang itu takut jika mening­galkan di belakangnya generasi yang lemah; yang orang-orang itu khawatir atas mereka. Dan hendak­lah mereka bertaqwa kepada Allah, dan berkata dengan perkataan yang mapan.

وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ [4]

Artinya :

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dengan menghayati beberapa firman Allah di atas, betapa besar dan mulia tanggung jawab umat Islam terhadap kelangsungan pendidikan Islam itu sendiri di masa mendatang. Dengan demikian wajar kiranya apabila umat Islam menaruh perhatian pada peningka­tan ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan umum maupun agama, sebagai konsekuensi logis terhadap tugas manusia di muka bumi ini.

Kelima, pesantren, sebagai basis pendidikan agama di Indonesia sekaligus sebagai model asli pendidikan nasional, cukup besar peranannya dalam keikutsertaannya mencerdaskan bangsa dengan melakukan sistem pendidikan yang lain dari sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Menurut pengamatan para ahli, peranan pesantren dalam pendidikan agama Islam belum dapat tertandidingi oleh lembaga pendidikan lain yang berbentuk madrasah.

Keenam, STAIA merupakan pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Ihsanniat (YPI), dengan Akta Notaris: Habib Adjie, S.H, M.Hum, Nomor: 10, tanggal 6 April 2010. YPI adalah lembaga yang secara khusus menangani pendidikan formal di lingkungan Pesantren At-Tahdzib. Pesantren ini dirintis oleh Hadratus-Syaikh Romo KH Ihsan Mahin sejak tahun 1960, kemudian dilanjutkan oleh putera tertua beliau Al-Mukarrom Romo K. Ahmad Masruh IM. Berkat ketelatenan dan kepiawaian Al-Mukarrom Romo K. Ahmad Masruh IM dan didukung oleh semua pihak, maka pesantren ini berkembang dengan pesat hingga saat ini. Sekarang PA telah memiliki santri lebih dari 1.000 (seribu) orang santri, di samping unit-unit pendidikan tingkat pertama (Madrasah Tsanawiyah Ihsanniat) dan pendidikan tingkat umum/atas (Madrasah Aliyah dan SMK Ihsanniat) dengan jumlah siswa sekitar 850 siswa. Di samping itu, di PA juga diselenggarakan Madrasah Diniyah dan Paket Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) yang meliputi paket-paket A, B, dan C. Sedangkan data-data ststistik lembaga-lembaga pendidikan tersebut dapat diperiksa pada tabel di bawah ini.

TABEL I

Data-Data Ststistik Lembaga-Lembaga Pendidikan Pesantren At-Tahdzib (PA)

Rejoagung Ngoro Jombang

No.Nama LembagaNSP/ NSD/ NSSInstansi yang MengesahkanJumlah Santri/ Siswa/ Warga Belajar
1Pesantren At-Tahdzib (PA), diberi hak menyelenggarakan program wajar dikdas  512 351 705 103 PA berdiri sejak tahun 1960, legalitas Wajar Dikdas tahun 2004Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang323 (sebagian santri pesantren)
2Madrasah Diniyah Pesantren At-Tahdzib412 351 705 76 PA berdiri sejak tahun 1960, legalitas Madrasah Diniyah tahun 2006Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang817 (semua santri putra dan putri pesantren)
3MTs Ihsanniat212 351 705 106 Berdiri tahun 1996Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang318 (cenderung ada peningkatan)
4MA Ihsanniat312 351 705 817 Berdiri tahun 1999Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang239 (cenderung ada peningkatan)
5SMK Ihsanniat34.4.05.04.06.020 Berdiri tahun 2003Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kab. Jombang247 (cenderung ada peningkatan)

Keterangan:

NSP : Nomor Statistik Pesantren

NSD : Nomor Statistik Diniyah

NSS : Nomor Statistik Sekolah

Lembaga-lembaga pendidikan formal tersebut di atas diberi nama “Ihsanniat”. “Ihsanniat” merupakan singkatan dari “Ikatan Hikmah Santri Alumni Pesantren At-Tahdzib”. Hal ini terkait dengan latar historis kelahiran lembaga-lembaga tersebut yang disponsori oleh para alumni Pesantren At-Tahdzib (PA) sebagai pesantren salaf. Kesponsoran mereka atas restu Hadratus-Syaikh Romo KH Ihsan Mahin  (pendiri dan pengasuh PA). Dengan demikian, betapa besar kepedulian para alumni PA terhadap masa depan pesantren dan para almuni yang dilahirkannya sebagai generasi yang kelak menjadi penerus perjuangan agama dan pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Kemudian, untuk pengaturan manajemen kependidikan, lembaga-lembaga pendidikan tersebut diberi wadah yayasan, dengan nama Yayasan Pendidikan Ihsanniat (YPI) Rejoagung Ngoro Jombang, dengan Akta Notaris Habib Adjie, SH, M.Hum, Nomor 10, tanggal 6 April 2010.

Dengan bekal potensi lembaga-lembaga pendidikan tersebut di atas, pendidikan tinggi yang disediakan sebagai kelanjutan dari pendidikan pesantren, madrasah diniyah, paket wajar dikdas, maupun unit-unit pendidikan formalnya mutlak diperlukan, dengan pertimbangan banyak lulusan pesantren dan SLTA/SMU yang belum dapat ditampung oleh Perguruan Tinggi Islam Negeri yang ada dan pertimbangan internal kelembagaan kaitannya dengan kelanjutan studi para alumni.

Potensi tersebut didukung pula oleh potensi kewilayahan yang dimiliki oleh STAIA yang berlokasi di Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Potensi kewilayahan ini muncul dari lokasi STAIA yang berada di perbatasan dua kabupaten, yakni Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri. Bahkan sebagian lokasi pondok berada di wilayah Kabupaten Jombang dan sebagian lainnya berada di wilayah Kabupaten Kediri.

Potensi kewilayahan tersebut memungkinkan STAIA dapat menyerap input kepesertadidikan dari dua wilayah kabupaten. Di samping itu, kemungkinan potensial menyerap peserta didik ini didukung oleh faktor jauhnya lokasi STAIA dari perguruan-perguruan tinggi yang ada di dua kabupaten tersebut.

Ketujuh, atas dasar seluruh penjelasan di atas itulah pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2006 di Pesantren At-Tahdzib (PA) berkumpul para tokoh dari unsur pesantren dan akademisi yang bermaksud merumuskan dan mencari kata sepakat atas gagasan pendirian Perguruan Tinggi di lingkungan Pesantren At-Tahdzib.

Para tokoh tersebut adalah:

  1. Al-Mukarrom K. Ahmad Masruh Ihsan Mahin (Pengasuh dan Ketua Yayasan Pesantren At-Tahdzib Rejoagung Ngoro Jombang);
  2. Bapak Achmad Dzaky Ghufron, M.HI (Koordinator II Pesantren At-Tahdzib, Staf Pengajar Fakultas Syari’ah IKAHA Tebuireng Jombang);
  3. Bapak Drs. Sokhi Huda, M.Ag (Koordinator III Pesantren At-Tahdzib dan Staf Pengajar IAIN Sunan Ampel Surabaya, Diperbantukan pada Jurusan Dakwah IKAHA);
  4. Bapak Imam Sugiarto, S.Pd (Sekretaris Yayasan “Ihsanniat” Pesantren At-Tahdzib Rejoagung Ngoro Jombang);
  5. Bapak H. Iskandar (Bendahara Yayasan “Ihsanniat”);
  6. Bapak Drs. H.M. Muhsin Kasmin, M.Ag (Sekretaris Program Pascasarjana IKAHA Tebuireng Jombang).
  7. Bapak H. Mansur Zawawi, SH, M.HI (Sekretaris IKAHA);
  8. Bapak Drs. H.A. Faruq Zawawi, M.Ag (Pjs. Dekan Syari’ah IKAHA);
  9. Bapak Drs. H. Bahruddin Albar, M.HI (Pjs. Sekretaris Fakultas Syari’ah IKAHA);
  10. Bapak H. Abdullah Afif, M.HI (Ketua Jurusan Ahwal Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah IKAHA);
  11. Bapak Dimyati, M.EI (Ketua Jurusan Mu’amalah Fakultas Syari’ah IKAHA, Staf Pengajar IAIN Sunan Ampel Surabaya, Diperbantukan pada Fakultas Syari’ah IKAHA);
  12. Bapak M. Farid Wadji, S.Ag, M.Pd. (Staf Pengajar Fakultas Syari’ah IKAHA);
  13. Bapak Drs. Mudzakkir Soelsap, M.HI (Staf Pengajar Fakultas Syari’ah IKAHA, Hakim pada Pengadilan Agama di Bali);
  14. Bapak Drs. Abd. Aziz, MK, M.HI (Staf Pengajar Fakultas Syari’ah IKAHA);
  15. Bapak Agus Musthofa, S.Pd (Staf Pengajar Fakultas Syari’ah IKAHA);
  16. Bapak Drs. Ali Ihsan (Kepala Tata Usaha Fakultas Syari’ah IKAHA);
  17. Bapak Suparwan, S.Ag, S.Pd (Staf Tata Usaha Fakultas Syari’ah IKAHA);
  18. Bapak Muslih, S.Pd. (Staf Tata Usaha Fakultas Syari’ah IKAHA).
  19. Bapak Drs. H.M. Chamim Supa’at, M.HI (Wakil Ketua Komisi E DPRD Kabupaten Jombang).

Langkah awal sebagai wujud kesepakatan pada rapat tersebut adalah membentuk Tim Pendirian PT (TPPT) di Pesantren At-Tahdzib. Kemudian struktur Tim Pendirian PT (TPPT) di Pesantren At-Tahdzib dilengkapi pada rapat ke-2 pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2006. Ada tiga pokok keputusan pada rapat ini, yakni: (1) menyusun kelengkapan Tim Pendirian PT di Pesantren At-Tahdzib, (2) mengkaji hal-hal yuridis akademik dan potensial lingkungan, dan (3) menyusun langkah-langkah kerja persiapan administratif, sarana/prasarana PT, serta jadual kerja TPPT.

Alhamdulillah, dengan kerja keras dan himmah yang berdasarkan sembilan hal tersebut, pada tahun 2010 Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib mendapat legalitas dengan disetujuinya pendirian dua jurusan, dua progam studi yaitu Jurusan Tarbiyah Program Studi Pendidikan Bahasa Arab dan Jurusan Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, sesuai dengan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/350/2010 tentang izin pembukaan Program (S1) pada PTAIS pada tahun 2010 dengan pejabat penandatangan SK adalah Prof. Dr. H. Mohammad Ali, MA.

Kedelapan, oleh karena bidang studi yang diselenggarakan adalah ilmu-ilmu agama Islam, dalam naungan Departemen Agama Republik Indonesia dan berafiliasi pada IAIN, maka kurikulum STAIA disesuaikan dengan kurikulum IAIN dengan ikhtiar modifikasi berbentuk kurikulum lokal yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan STAIA.

Kesembilan, penyelenggaraan STAIA diarahkan pada dua hal. Pertama; menyediakan jenjang lanjutan dalam bentuk pendidikan tinggi bagi para santri Pesantren At-Tahdzib dan lulusan jenjang pendidikan tingkat Madrasah Aliyah (SLTA) SMK/SMEA, dan SMU yang ada di lingkungan Pesantren At-Tahdzib sendiri. Ke dua; membantu pemerintah Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia khususnya serta masyarakat luas pada umumnya.


[1] Q.S. 96/ al-‘Alaq: 1-5.

[2] Q.S. 9/ at-Tawbah: 122.

[3] Q.S. 4/ an-Nisak: 9.

[4] Q.S. 28/ al-Qashash: 77.